Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga

Juga dikenal sebagai: Permenhub 18/2015 · Permenhub No. 18 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 18 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2015Tanggal Penetapan:3 Februari 2015
Kebijakan Umum PemerintahBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaKewajiban Penyampaian Laporan Keuangan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku06 Februari 2015
Tanggal Penetapan03 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 118 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang mengharuskan pemegang izin usaha angkutan udara niaga menyampaikan laporan kinerja keuangan tahunan kepada Menteri Perhubungan. Tujuannya adalah untuk menyediakan informasi keuangan yang dapat digunakan pemerintah dalam pembinaan usaha angkutan udara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban badan usaha angkutan udara niaga untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, disertai laporan kinerja operasi dan data dukung terkait, kepada Menteri Perhubungan paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya. Laporan keuangan harus memuat laporan posisi keuangan, laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, serta disusun sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Penyajian laporan keuangan harus menggunakan mata uang sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Bahasa Indonesia.

(-)

  1. Badan usaha yang tidak menyampaikan laporan keuangan dikenakan sanksi administratif berupa pengumuman publik, denda, pemberitahuan kepada PPATK, atau pembekuan/pencabutan izin usaha.