Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju Utara 4/2018 · Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2018Tanggal Penetapan:21 Desember 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Tanggal Berlaku26 Desember 2018
Tanggal Penetapan21 Desember 2018
Tempat PenetapanPasangkayu

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, termasuk pejabat pengelola, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Kewenangan pengelolaan berada pada Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala SKPD, dan pejabat lainnya yang ditunjuk. Pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Peraturan ini juga mengatur pemanfaatan barang milik daerah seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), bangun serah guna (BSG), dan kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI).

1. Penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Daerah yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang belum ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah. 2. Pembukuan, inventarisasi dan pelaporan Barang Milik Daerah yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang belum ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah. 3. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan, Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu Pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati. 4. Tukar Menukar Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima Barang Milik Daerah dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra Tukar Menukar. 5. Bupati dapat menerbitkan persetujuan Penghapusan atas Barang Milik Daerah yang telah diserahterimakan berdasarkan permohonan dari Pengelola Barang. 6. Segala akibat hukum yang menyertai pelaksanaan Pemanfaatan sebelum diberikannya persetujuan serta pelaksanaan Tukar Menukar sepenuhnya menjadi tanggung jawab para pihak dalam Pemanfaatan atau Tukar Menukar tersebut.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/ pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.