di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Aceh Utara Dari Wilayah Kota Lhokseumawe Ke Lhoksukon Di Wilayah Kabupaten Aceh Utara
Juga dikenal sebagai: PP 18/2003 · PP No. 18 Tahun 2003 · PP Nomor 18 Tahun 2003
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Aceh Utara. Pemindahan ibukota dari Kota Lhokseumawe ke Lhoksukon bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di wilayah tersebut. Kebijakan ini didasarkan pada kajian pemerintah daerah dan pusat yang menyatakan Lhoksukon layak sebagai ibukota baru.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Aceh Utara ke Lhoksukon, yang meliputi sejumlah kelurahan dan gampong. Pembiayaan pemindahan ini dibebankan pada anggaran daerah dan dilakukan secara bertahap. Selain itu, peraturan ini mengatur batas-batas wilayah Lhoksukon dan menyatakan bahwa ketentuan teknis lebih lanjut akan diatur oleh Menteri Dalam Negeri.