Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kampar Nomor 31 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kampar Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Kampar 31/2025 · Perbup Kabupaten Kampar No. 31 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Kampar Nomor 31 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2025Tanggal Penetapan:23 Juli 2025
Kesehatan & FarmasiHukum Pemerintahan DaerahPelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar
LokasiPemerintah Kabupaten Kampar
Tanggal Berlaku23 Juli 2025
Tanggal Penetapan23 Juli 2025
Tempat PenetapanBangkinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kampar Nomor 72 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kampar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 72 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar.

Peraturan Bupati ini dibentuk dalam rangka penataan kelembagaan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Kesehatan yang terdiri dari UPTD Puskesmas, UPTD Instalasi Farmasi dan Logistik (IFK), UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas), dan UPTD Bersifat Khusus RSUD Bangkinang. Peraturan ini mengatur kedudukan, susunan organisasi, serta tugas dan fungsi masing-masing unit tersebut. UPTD Puskesmas dipimpin oleh Kepala Puskesmas yang merupakan jabatan fungsional, sementara IFK dan Labkesmas dipimpin oleh pejabat struktural eselon IVa. RSUD Bangkinang, sebagai unit bersifat khusus, memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan kepegawaian, serta dipimpin oleh Direktur yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan.

Selain itu, peraturan ini merinci struktur organisasi internal masing-masing unit, termasuk pembagian klaster pada Puskesmas serta pembagian bidang dan seksi pada RSUD Bangkinang. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan pengangkatan Kepala Puskesmas, hak keuangan bagi pejabat yang bersangkutan, serta mekanisme evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan secara berjenjang untuk mendukung mobilitas talenta dan promosi sumber daya manusia kesehatan.

1. Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Kelompok Fungsional yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya atau dilantiknya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Bupati ini.

(-)