Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa ditetapkan untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas Desa dalam menata kewenangan sesuai asas rekognisi dan subsidiaritas. Tujuannya adalah mendorong proporsionalitas pelaksanaan kewenangan Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Kewenangan Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala Desa, dan kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Penataan kewenangan ini diatur melalui jenis dan perincian kewenangan serta kriteria kewenangan yang harus dipenuhi. Desa juga memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan hak tradisional yang diakui dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.