Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2016

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa

Juga dikenal sebagai: Permendagri 44/2016 · Permendagri No. 44 Tahun 2016 · Permendagri Nomor 44 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2016Tanggal Penetapan:30 Juni 2016
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaKewenangan Desa
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku15 Juli 2016
Tanggal Penetapan30 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa ditetapkan untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas Desa dalam menata kewenangan sesuai asas rekognisi dan subsidiaritas. Tujuannya adalah mendorong proporsionalitas pelaksanaan kewenangan Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Kewenangan Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala Desa, dan kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Penataan kewenangan ini diatur melalui jenis dan perincian kewenangan serta kriteria kewenangan yang harus dipenuhi. Desa juga memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan hak tradisional yang diakui dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(-)

(-)