Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2021

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara, Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, dan Unit Akuntansi Barang Milik Negara di Kementerian Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Permenaker 20/2021 · Permenaker No. 20 Tahun 2021 · Permenaker Nomor 20 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2021Tanggal Penetapan:5 November 2021
Aparatur Sipil NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPejabat Perbendaharaan Negara, Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, dan Unit Akuntansi Barang Milik Negara di Kementerian Ketenagakerjaan
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku08 November 2021
Tanggal Penetapan05 November 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara dan Barang Milik Negara Bidang Ketenagakerjaan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara serta barang milik negara di Kementerian Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan dengan mengatur pejabat perbendaharaan negara dan membentuk unit akuntansi serta pelaporan keuangan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara pejabat perbendaharaan negara, termasuk Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). Selain itu, peraturan ini mengatur pembentukan unit akuntansi dan pelaporan keuangan yang terdiri dari UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1, dan UAPA. Unit-unit ini bertanggung jawab untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara berkala. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) melalui unit akuntansi BMN yang meliputi UAKPB, UAPPB-E1, dan UAPB.

(-)

(-)