Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 8 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2010 tentang STANDAR MINIMAL PELAYANAN PUBLIK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 8/2010 · Perda Kabupaten Bungo No. 8 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2010Tanggal Penetapan:27 Mei 2010
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSTANDAR MINIMAL PELAYANAN PUBLIK
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku27 Mei 2010
Tanggal Penetapan27 Mei 2010
Tempat PenetapanMuara Bungo

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan standar minimal pelayanan publik di Kabupaten Bungo. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih serta memperoleh pelayanan yang berkualitas secara terencana, berkesinambungan, dan menyeluruh. Tujuan utama meliputi: - Menegaskan hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan pihak terkait dalam penyelenggaraan pelayanan publik. - Mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik. - Memastikan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. - Mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Ketentuan substansial mencakup kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan, menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, serta memberikan pelayanan yang berkualitas. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas, memperoleh informasi, memberikan saran, dan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.