Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2015 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Mammis Kabupaten Majene

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 14/2015 · Perda Kabupaten Majene No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Mammis Kabupaten Majene
LokasiPemerintah Kabupaten Majene
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanMajene

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Mammis Kabupaten Majene sebagai badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Majene dengan persetujuan DPRD. LPPL ini bersifat independen, netral, dan tidak komersial, dengan tujuan memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol sosial, serta pelestarian budaya kepada masyarakat. LPPL Radio Mammis memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Dewan Pengawas, Dewan Direksi, dan Sekretariat.

Dewan Pengawas bertugas mengangkat dan mengawasi Dewan Direksi, mengawasi penyelenggaraan siaran, serta menjamin orientasi publik LPPL. Dewan Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan operasional dan teknis LPPL, termasuk penyusunan program umum, pengelolaan aset, dan pelaporan kegiatan kepada Bupati dan DPRD. Isi siaran wajib memberikan perlindungan kepada khalayak khusus, mengikuti pedoman perilaku penyiaran, dan dilarang bersifat fitnah, menghasut, atau mempertentangkan SARA.

Sumber pembiayaan LPPL berasal dari APBN/APBD, iuran penyiaran, sumbangan masyarakat, siaran iklan yang sesuai dengan kode etik, dan usaha lain yang sah. Pengelolaan keuangan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. LPPL diawasi oleh DPRD Kabupaten Majene.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka segala ketentuan dan lembaga yang masih ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Sebelum dilantiknya Dewan Pengawas dan Dewan Direksi definitif berdasarkan Peraturan Daerah ini, maka penyelenggaraan LPPL Radio Mammis dilaksanakan oleh Dewan Pengawas sementara dan Dewan Direksi sementara.

(-)