Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tegal Nomor 27 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tegal Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Tegal 27/2025 · Perwali Kota Tegal No. 27 Tahun 2025 · Perwali Kota Tegal Nomor 27 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2025Tanggal Penetapan:28 Mei 2025
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum Pemerintahan DaerahHukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPeraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
LokasiPemerintah Kota Tegal
Tanggal Berlaku28 Mei 2025
Tanggal Penetapan28 Mei 2025
Tempat PenetapanTegal

(-)

Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 27 Tahun 2025 ditetapkan sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Tujuan utamanya adalah memberikan pedoman teknis bagi Pemerintah Daerah dan Pemberi Bantuan Hukum dalam memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin dan kelompok rentan di Kota Tegal.

Secara substansial, peraturan ini mengatur dua bentuk bantuan hukum, yaitu litigasi (pidana, perdata, dan tata usaha negara) dan nonlitigasi (seperti penyuluhan hukum, investigasi, penelitian, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan penyusunan dokumen hukum). Peraturan ini menetapkan persyaratan ketat bagi Pemberi Bantuan Hukum, termasuk kewajiban akreditasi, serta mengatur tata cara permohonan bantuan hukum bagi masyarakat, mulai dari pengajuan tertulis hingga verifikasi dokumen.

Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme penyaluran dana bantuan hukum yang bersumber dari APBD Kota Tegal. Pemberi Bantuan Hukum wajib mengajukan permohonan pencairan dana dengan melampirkan laporan penyelesaian perkara atau kegiatan yang telah diverifikasi oleh Tim Jejaring Sinergitas Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Peraturan ini juga mewajibkan adanya perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah dan Pemberi Bantuan Hukum sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban anggaran.

(-)

1. Pemberi Bantuan Hukum dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian kerja sama, dan pengembalian semua dana Bantuan Hukum yang bersumber dari APBD apabila tidak membuat laporan kegiatan investigasi hukum, penelitian hukum, atau pemberdayaan masyarakat.