Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang Dipekerjakan pada Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta, dan Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 15/2015 · Perka BKN No. 15 Tahun 2015 · Perka BKN Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2015Tanggal Penetapan:30 Januari 2015
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang Dipekerjakan pada Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta, dan Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku30 Januari 2015
Tanggal Penetapan30 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang pelaksanaan pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pertahanan yang dipekerjakan pada Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jakarta, UPN "Veteran" Yogyakarta, dan UPN "Veteran" Jawa Timur menjadi PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden yang mengatur pendirian UPN "Veteran" Jakarta, Yogyakarta, dan Jawa Timur, yang mengamanatkan pengalihan status kepegawaian PNS Kementerian Pertahanan yang dipekerjakan pada UPN tersebut menjadi PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ketentuan Substansial:

  • PNS Kementerian Pertahanan yang dipekerjakan pada UPN "Veteran" Jakarta, Yogyakarta, dan Jawa Timur dialihkan menjadi PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Pengalihan ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan berlaku terhitung mulai tanggal 1 April 2015.
  • PNS yang dialihkan tetap menduduki dan melaksanakan tugas jabatan serta menerima tunjangan jabatannya sampai dengan selesainya penataan dan penempatan pegawai negeri pada organisasi yang baru.
  • Pejabat yang berwenang pada kementerian yang mengalami perubahan organisasi wajib membuat daftar nominatif PNS yang akan dialihkan.
  • Kepala BKN menetapkan keputusan pengalihan PNS berdasarkan usul dari Pejabat Yang Berwenang.
  • Untuk kelancaran pelaksanaan pengalihan, dibentuk Tim Pelaksana Pengalihan dan Penataan Kepegawaian yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKN.

(-)

(-)