di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang Dipekerjakan pada Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta, dan Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Juga dikenal sebagai: Perka BKN 15/2015 · Perka BKN No. 15 Tahun 2015 · Perka BKN Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang pelaksanaan pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pertahanan yang dipekerjakan pada Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jakarta, UPN "Veteran" Yogyakarta, dan UPN "Veteran" Jawa Timur menjadi PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden yang mengatur pendirian UPN "Veteran" Jakarta, Yogyakarta, dan Jawa Timur, yang mengamanatkan pengalihan status kepegawaian PNS Kementerian Pertahanan yang dipekerjakan pada UPN tersebut menjadi PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ketentuan Substansial: