Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 18 Tahun 1992

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 1992 tentang Pengesahan Agreement Between The Goverment of The Republic of Indonesia and The Goverment of The Independent State of Papua New Guinea Regarding The Status of Forces of Each State in The Terriority of The Other State

Juga dikenal sebagai: Keppres 18/1992 · Keppres No. 18 Tahun 1992 · Keppres Nomor 18 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 1992Tanggal Penetapan:24 Maret 1992
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Agreement Between The Goverment of The Republic of Indonesia and The Goverment of The Independent State of Papua New Guinea Regarding The Status of Forces of Each State in The Terriority of The Other State
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Maret 1992
Tanggal Penetapan24 Maret 1992
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Independen Papua Nugini mengenai status pasukan masing-masing negara di wilayah negara lainnya. Perjanjian ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 14 Januari 1992. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia dan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)