Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Makassar 3/2016 · Perda Kota Makassar No. 3 Tahun 2016 · Perda Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Air Susu Ibu Eksklusif
LokasiPemerintah Kota Makassar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanMakassar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2013 Nomor 7).

Peraturan Daerah Kota Makassar ini mengatur tentang pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif. Latar belakangnya adalah untuk melindungi dan menjamin pelaksanaan Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan pemberian ASI sebagai hak mutlak bayi, serta menindaklanjuti amanat Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah tentang ASI Eksklusif. Tujuannya adalah memberikan rasa nyaman dan aman pada bayi, menjamin pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan ASI Eksklusif, memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI Eksklusif, meningkatkan peran serta dukungan keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, dunia usaha dan industri, serta mendorong pelaksanaan IMD. Ketentuan substansial meliputi kewajiban ibu untuk memberikan ASI Eksklusif kecuali ada indikasi medis, kewajiban tenaga kesehatan dan sarana pelayanan kesehatan untuk melakukan IMD, larangan promosi susu formula bayi, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah kota dalam mendukung program ASI Eksklusif (termasuk penyediaan tenaga konselor, pembinaan, pengawasan, dan penyelenggaraan pemilihan duta ASI), kewajiban keluarga dan masyarakat untuk mendukung program ASI Eksklusif, kewajiban dunia usaha dan industri untuk menyediakan bilik/ruang ASI, serta standar bilik/ruang ASI. Peraturan ini juga mengatur tentang informasi, edukasi, dan sosialisasi mengenai ASI Eksklusif dan IMD, serta koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak.

1. Pengurus tempat kerja dan/atau penyelenggara tempat sarana umum wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Tenaga kesehatan yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (2) dikenai sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan izin. 2. Tenaga kesehatan yang melanggar Pasal 9 dikenai sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan izin praktik. 3. Penyelenggara sarana kesehatan milik pemerintah daerah yang melanggar Pasal 9 dikenai sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau sanksi sesuai prosedur. 4. Penyelenggara sarana kesehatan milik swasta yang melanggar Pasal 9 dikenai sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan izin unit layanan. 5. Penyelenggara sarana pelayanan kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) dikenai sanksi berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 6. Pengurus tempat kerja dan penyelenggara tempat sarana umum yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 19 dikenai sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan izin. 7. Dunia usaha, industri, produsen, dan/atau distributor susu formula bayi yang melanggar Pasal 13 ayat (3) huruf a dan b dikenai sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan izin usaha.