Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 35/2023 · Permenhub No. 35 Tahun 2023 · Permenhub Nomor 35 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 2023Tanggal Penetapan:23 Juni 2023
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku27 Juni 2023
Tanggal Penetapan23 Juni 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2023 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis terkait Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 dan 17 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah terkait keamanan penerbangan, termasuk pembentukan dan pengelolaan jabatan fungsional yang bertanggung jawab atas pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang keamanan penerbangan. Selain itu, peraturan ini menetapkan hak dan kewajiban bagi ASN yang menduduki jabatan tersebut, termasuk persyaratan pendidikan dan pelatihan yang harus dipenuhi.

1. Untuk memenuhi kebutuhan Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dapat mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja menjadi Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dan pengangkatan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Menduduki Jabatan Fungsional.

(-)