Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Baubau Nomor 9 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Baubau Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Baubau

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Baubau 9/2025 · Perwali Kota Baubau No. 9 Tahun 2025 · Perwali Kota Baubau Nomor 9 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2025Tanggal Penetapan:10 Maret 2025
Hukum Pemerintahan DaerahKebijakan Umum PemerintahStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaKedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Baubau
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku10 Maret 2025
Tanggal Penetapan10 Maret 2025
Tempat PenetapanBaubau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Daerah Kota Baubau.

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2024 untuk memberikan pedoman dalam penataan perangkat daerah yang efisien, efektif, dan rasional. Kebijakan ini mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Sekretariat Daerah Kota Baubau.

Secara substansial, Sekretariat Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota, dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Organisasi Sekretariat Daerah terdiri atas tiga Asisten (Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Perekonomian dan Pembangunan, serta Administrasi Umum), Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pelaksana. Tugas utama Sekretariat Daerah adalah membantu Wali Kota dalam penyusunan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta pelayanan administratif.

Peraturan ini juga mengatur mengenai keberadaan Staf Ahli yang berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang untuk memberikan rekomendasi isu strategis kepada Wali Kota. Selain itu, diatur pula mengenai tata kerja yang wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta klasifikasi jabatan mulai dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama hingga Jabatan Pengawas.

(-)

(-)