di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
Juga dikenal sebagai: Pergub Bali 8/2026 · Pergub Bali No. 8 Tahun 2026 · Pergub Bali Nomor 8 Tahun 2026
Peraturan Gubernur ini ditetapkan sebagai pedoman dalam penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) yang berfungsi sebagai dasar pengenaan Pajak Air Tanah oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Bali. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengendalikan pengambilan dan pemanfaatan air tanah guna menjaga kelestarian konservasi air tanah.
Secara substansial, NPA dihitung berdasarkan perkalian antara Harga Air Baku (HAB) dan Bobot Air Tanah (BAT). Harga Air Baku ditetapkan sebesar Rp2.175/m3, yang merupakan akumulasi dari Biaya Pemeliharaan (BPH) sebesar Rp1.075/m3 dan Biaya Pengendalian (BPL) sebesar Rp1.100/m3. Sementara itu, Bobot Air Tanah ditentukan berdasarkan koefisien yang mencakup komponen sumber daya alam (60%) dan komponen peruntukan serta pengelolaan (40%).
Komponen sumber daya alam dinilai berdasarkan jenis sumber air, lokasi, dan kualitas air tanah. Sedangkan komponen peruntukan dan pengelolaan dinilai berdasarkan tujuan pengambilan, volume pengambilan yang bersifat progresif, serta tingkat kerusakan lingkungan. Pengguna air tanah dikategorikan ke dalam lima kelompok berdasarkan jenis produk (air atau bukan air) dan tingkat risiko kegiatan usaha. Peraturan ini juga mengamanatkan evaluasi berkala terhadap besaran NPA paling lama setiap 3 (tiga) tahun sekali atau jika terjadi perubahan kondisi ekonomi yang mendasar.