Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengawasan Keamanan Pangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 17/2017 · Perda Kabupaten Kebumen No. 17 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2017Tanggal Penetapan:27 Oktober 2017
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengawasan Keamanan Pangan
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku27 Oktober 2017
Tanggal Penetapan27 Oktober 2017
Tempat PenetapanKebumen

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengawasan keamanan pangan di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah bahwa pangan dan kesehatan merupakan hak asasi manusia dan keamanan pangan adalah kebutuhan masyarakat yang perlu diawasi.

Tujuan peraturan ini adalah untuk:

  1. Menjamin ketersediaan pangan yang aman bagi kesehatan.
  2. Menciptakan sistem keamanan pangan.
  3. Menciptakan pasar bagi produksi pangan lokal.
  4. Mewujudkan kegiatan penjaminan keamanan pangan.
  5. Memberikan jaminan keamanan pangan dan perlindungan bagi masyarakat.

Peraturan ini mengatur jenis usaha pangan (pangan segar dan olahan), hak dan kewajiban pelaku usaha (menjamin produk aman, higienis, memiliki sertifikat), serta persyaratan bagi penjamah pangan (kesehatan, kebersihan). Diatur pula mengenai penerbitan sertifikasi pangan olahan (SPP-IRT dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi), pembinaan oleh Pemerintah Daerah, pengawasan oleh Tim Terpadu, larangan terkait pangan berbahaya/rusak/kedaluarsa, peran serta masyarakat, dan sanksi administratif.

Pengawasan dilakukan secara berkala oleh Tim Terpadu yang terdiri dari berbagai Perangkat Daerah terkait. Sasaran pengawasan adalah tempat penjualan pangan seperti pasar, toko, rumah makan, dan lain-lain. Objek pengawasan adalah bahan makanan dan pangan yang beredar.

(-)

1. Setiap orang dan/atau badan yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 21 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penyitaan, dan pencabutan izin usaha. 2. Pelanggaran Pasal 22 dan Pasal 23 dapat dipidana dengan denda paling banyak Rp.50.000.000,00.