di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 10/2015 · Perda Kota Jambi No. 10 Tahun 2015 · Perda Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu terkait retribusi perizinan tertentu, khususnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perubahan meliputi:
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kota Jambi.