Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 10/2015 · Perda Kota Jambi No. 10 Tahun 2015 · Perda Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2015Tanggal Penetapan:30 November 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku30 November 2015
Tanggal Penetapan30 November 2015
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu terkait retribusi perizinan tertentu, khususnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perubahan meliputi:

  1. Pasal 6: Mengubah ketentuan mengenai tingkat penggunaan jasa yang diukur dengan rumus yang didasarkan atas indikator komponen retribusi IMB, nilai indeks retribusi IMB, skala indeks retribusi IMB, kode indeks retribusi IMB, harga satuan retribusi IMB, dan penghitungan retribusi IMB. Rumus penghitungan retribusi IMB ditetapkan untuk bangunan gedung baru, rehabilitasi bangunan gedung, prasarana bangunan gedung, rehabilitasi prasarana bangunan gedung, dan pelestarian/pemugaran bangunan cagar budaya.
  2. Lampiran: Mengubah besaran tarif retribusi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. Lampiran mencakup tabel komponen retribusi untuk penghitungan besarnya retribusi IMB, indeks sebagai faktor pengali harga satuan retribusi IMB, tabel penetapan indeks terintegrasi penghitungan besarnya retribusi IMB untuk bangunan gedung, tabel penetapan indeks penghitungan besarnya retribusi IMB untuk prasarana bangunan gedung, daftar kode dan indeks penghitungan besarnya retribusi IMB, dan tabel harga satuan retribusi IMB.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kota Jambi.

(-)

(-)