Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan layanan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas mental dengan mengalihfungsikan Panti Sosial Asuhan Anak 'Tunas Bangsa' menjadi Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental 'Margo Laras'. PSRSPDM 'Margo Laras' berfungsi sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. Tugas utamanya adalah melaksanakan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas mental. Struktur organisasi PSRSPDM 'Margo Laras' terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Asesmen dan Advokasi Sosial, Seksi Layanan Rehabilitasi Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas spesifik, seperti penyusunan rencana program, registrasi, advokasi sosial, dan pelaksanaan rehabilitasi sosial. Selain itu, dibentuk instalasi produksi untuk mendukung kegiatan keterampilan kerja yang bersifat ekonomis produktif.