Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2016

Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental “Margo Laras” di Pati

Juga dikenal sebagai: Permensos 16/2016 · Permensos No. 16 Tahun 2016 · Permensos Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2016Tanggal Penetapan:24 Oktober 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental “Margo Laras” di Pati
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku05 November 2016
Tanggal Penetapan24 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 106/HUK/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial di Lingkungan Departemen Sosial dalam angka 28 Lampiran II.

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan layanan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas mental dengan mengalihfungsikan Panti Sosial Asuhan Anak 'Tunas Bangsa' menjadi Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental 'Margo Laras'. PSRSPDM 'Margo Laras' berfungsi sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. Tugas utamanya adalah melaksanakan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas mental. Struktur organisasi PSRSPDM 'Margo Laras' terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Asesmen dan Advokasi Sosial, Seksi Layanan Rehabilitasi Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas spesifik, seperti penyusunan rencana program, registrasi, advokasi sosial, dan pelaksanaan rehabilitasi sosial. Selain itu, dibentuk instalasi produksi untuk mendukung kegiatan keterampilan kerja yang bersifat ekonomis produktif.

1. Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Sosial Nomor 106/HUK/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial di Lingkungan Departemen Sosial, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan Peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Panti Sosial Asuhan Anak 'Tunas Bangsa', tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)