di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 15/2018 · Permen Ristekdikti No. 15 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan ini bertujuan untuk membentuk Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) guna meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012. LLDIKTI berfungsi sebagai satuan kerja di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dipimpin oleh seorang Kepala. LLDIKTI dibagi menjadi dua tipe, yaitu Tipe A dan Tipe B, yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam memfasilitasi peningkatan mutu pendidikan tinggi di wilayah kerjanya. LLDIKTI juga bertanggung jawab dalam pengelolaan data dan informasi, serta pelaksanaan administrasi terkait peningkatan mutu pendidikan tinggi. Struktur organisasi LLDIKTI terdiri dari Kepala, Sekretariat, dan Kelompok Tenaga Ahli, dengan tugas dan fungsi yang terperinci untuk mendukung pelaksanaan tugas LLDIKTI.