Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 15/2018 · Permen Ristekdikti No. 15 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2018Tanggal Penetapan:9 April 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku10 April 2018
Tanggal Penetapan09 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta 2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta

Peraturan ini bertujuan untuk membentuk Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) guna meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012. LLDIKTI berfungsi sebagai satuan kerja di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dipimpin oleh seorang Kepala. LLDIKTI dibagi menjadi dua tipe, yaitu Tipe A dan Tipe B, yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam memfasilitasi peningkatan mutu pendidikan tinggi di wilayah kerjanya. LLDIKTI juga bertanggung jawab dalam pengelolaan data dan informasi, serta pelaksanaan administrasi terkait peningkatan mutu pendidikan tinggi. Struktur organisasi LLDIKTI terdiri dari Kepala, Sekretariat, dan Kelompok Tenaga Ahli, dengan tugas dan fungsi yang terperinci untuk mendukung pelaksanaan tugas LLDIKTI.

1. Semua tugas dan fungsi sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta masih tetap dilaksanakan sampai dengan organisasi dan tata kerja disesuaikan dengan Peraturan ini. 2. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

(-)