di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Hibah di Kementerian Perdagangan
Juga dikenal sebagai: Permendag 13/2020 · Permendag No. 13 Tahun 2020 · Permendag Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2020 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas dalam penerimaan dan pemberian hibah di lingkungan Kementerian Perdagangan. Peraturan ini mengatur tata cara penerimaan dan pemberian hibah, baik yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri. Hibah dapat berbentuk uang tunai, barang/jasa, atau surat berharga. Penerimaan hibah harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, kehati-hatian, dan tidak disertai ikatan politik. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mekanisme perencanaan, pengajuan, evaluasi, dan pelaporan hibah, serta pembentukan tim evaluasi dan pemantauan. Menteri Perdagangan memiliki wewenang untuk menerima dan memberikan hibah, dengan proses yang melibatkan berbagai instansi terkait untuk memastikan kesesuaian dengan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan.