Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Hibah di Kementerian Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 13/2020 · Permendag No. 13 Tahun 2020 · Permendag Nomor 13 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2020Tanggal Penetapan:7 Februari 2020
Utang, Piutang & Hibah NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaTata Cara Penerimaan dan Pemberian Hibah di Kementerian Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku12 Februari 2020
Tanggal Penetapan07 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penerimaan dan Pengelolaan Hibah di Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1519)

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2020 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas dalam penerimaan dan pemberian hibah di lingkungan Kementerian Perdagangan. Peraturan ini mengatur tata cara penerimaan dan pemberian hibah, baik yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri. Hibah dapat berbentuk uang tunai, barang/jasa, atau surat berharga. Penerimaan hibah harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, kehati-hatian, dan tidak disertai ikatan politik. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mekanisme perencanaan, pengajuan, evaluasi, dan pelaporan hibah, serta pembentukan tim evaluasi dan pemantauan. Menteri Perdagangan memiliki wewenang untuk menerima dan memberikan hibah, dengan proses yang melibatkan berbagai instansi terkait untuk memastikan kesesuaian dengan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan.

(-)

(-)