Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 49 Tahun 1997

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 49 Tahun 1997 tentang Pengesahan Special Agreement For Submission To The International Court Of Justice Of The Dispute Between Indonesia And Malaysia Concerning Sovereignty Over Pulau Ligitan And Pulau Sipadan

Juga dikenal sebagai: Keppres 49/1997 · Keppres No. 49 Tahun 1997 · Keppres Nomor 49 Tahun 1997

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 1997Tanggal Penetapan:29 Desember 1997
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Special Agreement For Submission To The International Court Of Justice Of The Dispute Between Indonesia And Malaysia Concerning Sovereignty Over Pulau Ligitan And Pulau Sipadan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Desember 1997
Tanggal Penetapan29 Desember 1997
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Khusus antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai penyerahan sengketa kedaulatan atas Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan kepada Mahkamah Internasional. Persetujuan ini ditandatangani di Kuala Lumpur pada tanggal 31 Mei 1997. Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945, serta Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dan naskah asli dalam bahasa Inggris, naskah asli dalam bahasa Inggris yang akan berlaku.

(-)

(-)