Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 48 Tahun 1990

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48 Tahun 1990 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Italia Tentang Penghindaran Pajak Berganda Berkenaan Dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan Dan Pencegahan Penyelundupan Fiskal, Beserta Protokol

Juga dikenal sebagai: Keppres 48/1990 · Keppres No. 48 Tahun 1990 · Keppres Nomor 48 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 1990Tanggal Penetapan:9 Oktober 1990
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Italia Tentang Penghindaran Pajak Berganda Berkenaan Dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan Dan Pencegahan Penyelundupan Fiskal, Beserta Protokol
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Oktober 1990
Tanggal Penetapan09 Oktober 1990
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Italia mengenai penghindaran pajak berganda terkait pajak-pajak atas penghasilan dan pencegahan penyelundupan fiskal. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara kedua negara yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 18 Februari 1990. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa pengesahan persetujuan tersebut diperlukan sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Keputusan ini menetapkan bahwa persetujuan tersebut, beserta protokolnya, diakui secara resmi dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)