Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan desa di Kabupaten Sidenreng Rappang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan desa yang lebih inklusif dan akuntabel, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, dan penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Perencanaan Pembangunan Desa:** Pemerintah Desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai kewenangannya, mengacu pada perencanaan pembangunan daerah, meliputi RPJM Desa (6 tahun) dan RKP Desa (1 tahun), yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
2. **Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa:** Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan desa yang didanai oleh APB Desa, swadaya masyarakat, dan/atau APBD.
3. **Tim Penyusun RPJM Desa dan RKP Desa:** Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa dan RKP Desa yang terdiri dari kepala Desa selaku pembina, sekretaris Desa selaku ketua, ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris, dan anggota dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya.
4. **Pelaksanaan Pembangunan Desa:** Pembangunan Desa dilaksanakan sesuai dengan RKP Desa oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong-royong, memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam Desa.
5. **Pemantauan dan Pengawasan:** Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa melakukan upaya pemberdayaan masyarakat Desa melalui pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Desa.