Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lembata No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lembata 3/2012 · Perda Kabupaten Lembata No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Mei 2012
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata
LokasiPemerintah Kabupaten Lembata
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Mei 2012
Tempat PenetapanLewoleba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2008 Nomor 2 Seri D Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 2 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Nomor 2)

Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata bertujuan untuk meneguhkan konstruksi birokrasi sebagai pelayan publik yang berposisi sebagai pengabdi rakyat, mengimplementasikan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance) dengan tingkat profesionalitas tinggi. Peraturan ini mengatur tentang asas penyelenggaraan pelayanan publik yang meliputi transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak, dan keseimbangan hak dan kewajiban. Ruang lingkup pelayanan publik mencakup pelayanan administratif (dokumen kependudukan, perizinan, rekomendasi, sertifikat kompetensi, kepemilikan/penguasaan barang), pelayanan barang (air bersih, barang cetakan), dan pelayanan jasa (pendidikan, kesehatan, transportasi). Penyelenggara pelayanan publik bertugas melaksanakan pelayanan secara terencana, berkesinambungan, berkualitas, dan sesuai standar, dengan fungsi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan, dan pelayanan konsultasi. Penerima pelayanan publik berhak mendapatkan pelayanan prima, informasi lengkap, saran perbaikan, pelayanan tidak diskriminatif, kompensasi jika pelayanan tidak sesuai standar, serta penyelesaian pengaduan. Pemberi pelayanan publik wajib menyusun standar pelayanan, menyelenggarakan pelayanan berkualitas, mengelola pengaduan, menyampaikan pertanggungjawaban periodik, memberikan kompensasi jika pelayanan tidak sesuai standar, dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan pelayanan publik harus memperhatikan prinsip pelayanan, standar pelayanan, pola pelayanan, pelayanan bagi kelompok rentan, pelayanan khusus, indeks kepuasan masyarakat, pengawasan, pengaduan, dan evaluasi kinerja.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

1. Pelanggaran yang dilakukan oleh pemberi pelayanan publik dikenakan sanksi administrasi. 2. Jenis-jenis sanksi administrasi berupa: peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, mutasi jabatan, pembebasan tugas dan jabatan dalam waktu tertentu, dan pemberhentian tidak dengan hormat. 3. Mekanisme pemanggilan, pemeriksaan dan penjatuhan sanksi administrasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.