Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata bertujuan untuk meneguhkan konstruksi birokrasi sebagai pelayan publik yang berposisi sebagai pengabdi rakyat, mengimplementasikan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance) dengan tingkat profesionalitas tinggi. Peraturan ini mengatur tentang asas penyelenggaraan pelayanan publik yang meliputi transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak, dan keseimbangan hak dan kewajiban. Ruang lingkup pelayanan publik mencakup pelayanan administratif (dokumen kependudukan, perizinan, rekomendasi, sertifikat kompetensi, kepemilikan/penguasaan barang), pelayanan barang (air bersih, barang cetakan), dan pelayanan jasa (pendidikan, kesehatan, transportasi). Penyelenggara pelayanan publik bertugas melaksanakan pelayanan secara terencana, berkesinambungan, berkualitas, dan sesuai standar, dengan fungsi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan, dan pelayanan konsultasi. Penerima pelayanan publik berhak mendapatkan pelayanan prima, informasi lengkap, saran perbaikan, pelayanan tidak diskriminatif, kompensasi jika pelayanan tidak sesuai standar, serta penyelesaian pengaduan. Pemberi pelayanan publik wajib menyusun standar pelayanan, menyelenggarakan pelayanan berkualitas, mengelola pengaduan, menyampaikan pertanggungjawaban periodik, memberikan kompensasi jika pelayanan tidak sesuai standar, dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan pelayanan publik harus memperhatikan prinsip pelayanan, standar pelayanan, pola pelayanan, pelayanan bagi kelompok rentan, pelayanan khusus, indeks kepuasan masyarakat, pengawasan, pengaduan, dan evaluasi kinerja.