Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 24 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 1967 tentang Pengangkatan Tengku Maimun Habjah Sebagai Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Pada Pemerintah Polandia

Juga dikenal sebagai: Keppres 24/1967 · Keppres No. 24 Tahun 1967 · Keppres Nomor 24 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Februari 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Tengku Maimun Habjah Sebagai Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Pada Pemerintah Polandia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Februari 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 24 Tahun 1967 ini dikeluarkan untuk mengangkat TENGKU MAIMUN HABSJAH sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia pada Pemerintah Republik Rakyat Polandia, menggantikan GUSTAAF ADOLF MAENG KOM yang dipindahkan ke Jakarta. Pengangkatan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa TENGKU MAIMUN HABSJAH memenuhi syarat yang ditetapkan. Keputusan ini juga memberikan wewenang kepada Menteri Luar Negeri untuk mengatur dan menetapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pengangkatan tersebut. Selain itu, keputusan ini menyatakan bahwa segala sesuatu dapat diubah jika ditemukan kekeliruan di kemudian hari.

(-)

(-)