Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pemberatasan Pelacuran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 12/2002 · Perda Kabupaten Ciamis No. 12 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2002Tanggal Penetapan:4 Maret 2002
Standar & Pedoman TeknisKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberatasan Pelacuran
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku04 Maret 2002
Tanggal Penetapan04 Maret 2002
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 52/IX/PD-DPRD Tahun 1969, tentang larangan perbuatan pelacuran di Kabupaten Ciamis.

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini bertujuan untuk memberantas pelacuran yang dianggap bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, adat istiadat, ketentraman, dan ketertiban umum. Peraturan ini melarang segala bentuk pelacuran, termasuk mendirikan atau mengusahakan tempat untuk pelacuran, menawarkan diri atau menyediakan orang lain untuk pelacuran, menyediakan tempat atau fasilitas untuk pelacuran, serta membantu atau melindungi perbuatan pelacuran. Bupati berwenang menutup tempat yang diduga digunakan untuk pelacuran. Setiap orang wajib melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan pelacuran. Pemerintah Daerah melaksanakan rehabilitasi sosial terhadap pelacur setelah selesai menjalani pidana.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).