Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2010

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Bahan Bakar Gas Yang Digunakan Untuk Transportasi

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 19/2010 · Permen ESDM No. 19 Tahun 2010 · Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2010Tanggal Penetapan:13 Desember 2010
Pertambangan & Sumber EnergiTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPemanfaatan Gas Bumi Untuk Bahan Bakar Gas Yang Digunakan Untuk Transportasi
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku13 Desember 2010
Tanggal Penetapan13 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan pemanfaatan gas bumi sebagai Bahan Bakar Gas (BBG) untuk transportasi dan mendukung pengurangan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam negeri.

Ketentuan Substansial:

  • Kontraktor Kontrak Kerja Sama diwajibkan mengalokasikan 40% dari Domestic Market Obligation (DMO) untuk memenuhi kebutuhan BBG transportasi.
  • Badan Usaha di Kegiatan Usaha Hilir wajib mengalokasikan secara bertahap hingga 25% dari total Gas Bumi yang diniagakan untuk kebutuhan BBG transportasi, dimulai dari 10% pada tahun 2011-2014 hingga 25% pada tahun 2025 dan seterusnya.
  • Rencana alokasi Gas Bumi untuk BBG transportasi di kota/kabupaten tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri. Pemanfaatan diutamakan pada daerah yang memiliki sumber gas, jaringan transmisi/distribusi, atau tingkat pertumbuhan kendaraan/emisi tinggi.
  • Harga jual BBG ditetapkan dengan formula yang mencakup harga di titik penyerahan, tarif pengangkutan, biaya investasi dan operasional SPBG, margin SPBG, dan pajak. Menteri menetapkan dan mengevaluasi harga jual BBG setiap tahun.
  • Direktur Jenderal menetapkan spesifikasi BBG dan Rencana Umum Pemanfaatan Gas Bumi untuk BBG hingga tahun 2025, serta melakukan evaluasi dan pengawasan pelaksanaannya.

(-)

(-)