di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Bahan Bakar Gas Yang Digunakan Untuk Transportasi
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 19/2010 · Permen ESDM No. 19 Tahun 2010 · Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2010
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan pemanfaatan gas bumi sebagai Bahan Bakar Gas (BBG) untuk transportasi dan mendukung pengurangan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam negeri.
Ketentuan Substansial: