di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1961 tentang Persetujuan atas Tiga Konvensi Jenewa Tahun 1958 Mengenai Hukum Laut
Juga dikenal sebagai: UU 19/1961 · UU No. 19 Tahun 1961 · UU Nomor 19 Tahun 1961
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1961 ini bertujuan untuk memberikan persetujuan terhadap tiga Konvensi Jenewa tahun 1958 mengenai Hukum Laut. Latar belakang dari undang-undang ini adalah hasil Konferensi Internasional di Jenewa tahun 1958 mengenai Hukum Laut, di mana Republik Indonesia turut hadir dan menghasilkan tiga konvensi penting, yaitu Konvensi tentang Perikanan dan Konservasi Sumber Daya Hayati Laut Lepas, Konvensi tentang Landas Kontinen, dan Konvensi tentang Laut Lepas. Mengingat status Indonesia sebagai negara kepulauan, partisipasi dalam konvensi-konvensi ini dianggap penting untuk melindungi kepentingan nasional terkait hukum laut.
Ketentuan substansial dalam undang-undang ini adalah persetujuan terhadap ketiga konvensi tersebut, yang salinannya dilampirkan pada undang-undang. Dengan disetujuinya konvensi-konvensi ini, Indonesia secara resmi menjadi peserta dan terikat pada ketentuan-ketentuan yang diatur di dalamnya. Undang-undang ini juga menetapkan bahwa undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, serta memerintahkan pengundangan undang-undang ini dalam Lembaran Negara Republik Indonesia agar setiap orang dapat mengetahuinya.