Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Permendagri 38/2018 · Permendagri No. 38 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 38 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2018Tanggal Penetapan:18 Mei 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku28 Mei 2018
Tanggal Penetapan18 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan sinkronisasi antara kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan nasional, serta untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan nasional yang meliputi pengurangan kemiskinan, peningkatan pelayanan dasar, penguatan konektivitas, dan stabilitas keamanan nasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup sinkronisasi kebijakan, prinsip penyusunan APBD, kebijakan pendapatan dan belanja daerah, serta teknis penyusunan APBD. Pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun APBD berdasarkan prinsip transparansi, partisipatif, dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penganggaran pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

(-)

(-)