Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Lembaga Teknis Lainnya Kabupaten Bantaeng

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 2/2011 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2011Tanggal Penetapan:7 Maret 2011
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Lembaga Teknis Lainnya Kabupaten Bantaeng
LokasiPemerintah Kabupaten Bantaeng
Tanggal Berlaku08 Maret 2011
Tanggal Penetapan07 Maret 2011
Tempat PenetapanBantaeng

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Teknis Lainnya di Kabupaten Bantaeng, yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI. Pembentukan BPBD bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak dasar masyarakat terhadap bencana, yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi. BPBD memiliki tugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi, peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan bencana, serta melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati. Fungsi BPBD meliputi perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta pengkoordinasian pelaksanaan penanganan bencana.

BPBD terdiri dari Unsur Pengarah dan Unsur Pelaksana. Unsur Pengarah bersifat non-struktural dan bertugas memberikan masukan kepada Kepala BPBD. Unsur Pelaksana dipimpin oleh Kepala Pelaksana dan bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi. Struktur organisasi Unsur Pelaksana terdiri dari Kepala Pelaksana, Sekretariat, Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Seksi Kedaruratan dan Logistik, Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI dibentuk untuk memberikan dukungan teknis operasional dan administrasi kepada Pengurus KORPRI Kabupaten. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI bertugas melaksanakan dukungan teknis operasional dan administrasi pada Pengurus KORPRI Kabupaten dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungan Sekretariat Pengurus KORPRI. Fungsi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI meliputi pengelolaan administrasi umum dan kerjasama, pembinaan olah raga, seni, budaya, mental dan rohani, kegiatan usaha bantuan sosial, serta pengkoordinasian dan penelitian penyelenggaraan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI.

(-)

(-)