Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 4 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi TA 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 4/2005 · Perda Kota Jambi No. 4 Tahun 2005 · Perda Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2005Tanggal Penetapan:27 Desember 2004
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi TA 2005
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku02 Januari 2005
Tanggal Penetapan27 Desember 2004
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolahan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 26 Tahun 2002 tentang Poko-pokok Pengelolahan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 47).

Peraturan Daerah Kota Jambi ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi untuk Tahun Anggaran 2005. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 294.668.704.000,-, belanja sebesar Rp. 228.668.704.000,-, sehingga terdapat surplus/defisit sebesar Rp.(4.000.000.000,-). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 7.000.000.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 3.000.000.000,-, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 4.000.000.000,-. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota Jambi menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)