Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 11 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1969 tentang Struktur Organisasi Serta Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Urusan Logistik

Juga dikenal sebagai: Keppres 11/1969 · Keppres No. 11 Tahun 1969 · Keppres Nomor 11 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 1969Tanggal Penetapan:22 Januari 1969
Pembentukan Lembaga NegaraKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaStruktur Organisasi Serta Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Urusan Logistik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Januari 1969
Tanggal Penetapan22 Januari 1969
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presidium Kabinet AMPERA No. 114/U/KEP/5/1967 tanggal 10 Mei 1967 tentang Pembentukan Badan Urusan Logistik. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meninjau kembali struktur organisasi, tugas pokok, dan fungsi Badan Urusan Logistik (BULOG) agar lebih efisien dan efektif dalam mendukung pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun (REPELITA). Hal ini dilakukan dengan mencabut peraturan sebelumnya yang mengatur pembentukan BULOG.

Ketentuan Substansial: BULOG adalah badan pusat yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan tugas utama menstabilkan harga sembilan bahan pokok dan meningkatkan produksi serta pemasaran beras. BULOG juga bertugas melaksanakan keputusan pemerintah terkait pangan non-beras. Struktur organisasi BULOG terdiri dari pimpinan, staf, dan pelaksana, dengan berbagai biro dan depot logistik di tingkat daerah. Kepala BULOG memiliki wewenang untuk berhubungan dengan badan dan instansi pemerintah atau swasta terkait pengadaan dan penyaluran bahan pokok.

(-)

(-)