Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2026

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2026 tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Polewali Mandar 2/2026 · Perbup Kabupaten Polewali Mandar No. 2 Tahun 2026 · Perbup Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2026Tanggal Penetapan:23 Februari 2026
Hukum Pemerintahan DaerahPendanaan Desa

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaAlokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026
LokasiPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Tanggal Berlaku23 Februari 2026
Tanggal Penetapan23 Februari 2026
Tempat PenetapanPolewali Mandar

(-)

Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2026 ditetapkan sebagai pedoman pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pembiayaan program pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan keadaan mendesak desa. Selain itu, ADD diarahkan untuk menanggulangi kemiskinan, meningkatkan infrastruktur pedesaan, serta meningkatkan kesejahteraan perangkat desa dan masyarakat.

Secara substansial, peraturan ini mengatur pengalokasian ADD yang bersumber dari 10% Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dalam APBD Kabupaten Polewali Mandar. Dana tersebut dibagi kepada 144 desa dengan mempertimbangkan variabel jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Peraturan ini juga menetapkan besaran penghasilan tetap (SILTAP) serta tunjangan bagi Kepala Desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta mengatur kewajiban iuran jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi aparatur desa.

1. Dalam hal ADD yang dialokasikan dalam APBD tidak tersalur 100% dalam tahun berkenaan, Pemerintah Daerah menganggarkan sisa ADD tersebut dalam APBD tahun berikutnya sebagai tambahan ADD kepada Pemerintah Desa. 2. Sisa ADD tersebut merupakan kurang bayar ADD tahun anggaran sebelumnya dan terpisah dari ADD tahun anggaran berkenaan. 3. Jumlah sisa ADD dapat ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati dan disalurkan ke rekening kas Desa pada tahun anggaran berikutnya, dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah.

1. Bupati dapat menunda penyaluran ADD apabila Kepala Desa tidak menyampaikan APB Desa dan/atau laporan realisasi penggunaan tahap sebelumnya. 2. Penundaan dilakukan sampai dengan APB Desa dan/atau laporan realisasi penggunaan tahap sebelumnya dilaporkan. 3. Bupati dapat memperhitungkan dan/atau menghentikan penyaluran ADD apabila ditemukan penyimpangan dan/atau penyalahgunaan ADD berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan/atau aparat penegak hukum.