Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tangerang 3/2018 · Perda Kabupaten Tangerang No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2018Tanggal Penetapan:22 Januari 2018
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Tangerang
Tanggal Berlaku22 Januari 2018
Tanggal Penetapan22 Januari 2018
Tempat PenetapanTigaraksa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 0514)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung. Perubahan tersebut mencakup definisi, klasifikasi bangunan bukan gedung, penertiban bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta pengawasan pelaksanaan konstruksi. Secara substansial, peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan terkait bangunan gedung dengan perkembangan tata ruang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dikeluarkan dengan latar belakang untuk melakukan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Tangerang, serta untuk mewujudkan ketertiban dalam pemanfaatan ruang. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah yang ada dengan perkembangan dan kebutuhan terkini dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Perubahan definisi beberapa istilah seperti Dinas Teknis Pembina Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Kepala Dinas, Pemilik Bangunan, Pengguna Bangunan, Kegagalan Bangunan, dan Dokumen Rencana Teknis Pembongkaran.
  2. Klasifikasi Bangunan Bukan Gedung: Penambahan menara telekomunikasi sebagai bagian dari klasifikasi bangunan bukan gedung.
  3. Penertiban Bangunan Tidak Ber-IMB: Pengaturan lebih rinci mengenai penertiban bangunan yang sudah terbangun sebelum dan sesudah adanya RTRW, RDTRW, Peraturan Zonasi, dan/atau RTBL, termasuk kewajiban mengajukan IMB Pemutihan atau IMB Bersyarat, serta sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pembongkaran bangunan.
  4. Pengawasan Pelaksanaan Konstruksi: Penegasan mengenai pengawasan pelaksanaan konstruksi oleh petugas pengawas, serta kewajiban penyerahan ruang manfaat jalan untuk pembangunan di dalam tanah pada perumahan dan penyediaan gorong-gorong pada Kawasan Industri.

(-)

1. Pemilik dan/atau pengguna bangunan yang bangunannya tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam IMB dan/atau SLF dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana. 2. Sanksi administrasi dapat berupa teguran tertulis, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan, pembekuan IMB, pencabutan IMB, pembekuan SLF bangunan, pencabutan SLF bangunan, perintah pembongkaran sendiri bangunan, dan/atau pembongkaran paksa bangunan. 3. Pengenaan sanksi administratif dapat diperberat dengan pengenaan sanksi denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.