di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 2/2006 · Perda Kabupaten Cilacap No. 2 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Brebes.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemberian izin usaha jasa konstruksi, menertibkan dan mengawasi usaha jasa konstruksi, mewujudkan iklim usaha yang sehat, meningkatkan perlindungan terhadap pengguna jasa dan keselamatan umum, memberikan kepastian hukum bagi perusahaan, serta menjamin keterpaduan dalam pengaturan dan pembinaan usaha konstruksi.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis, bentuk, dan golongan usaha jasa konstruksi, termasuk konsultasi perencanaan, pengawasan, dan pemborongan di bidang arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan. Bentuk usaha jasa konstruksi meliputi orang perseorangan dan badan usaha. Usaha jasa konstruksi digolongkan menjadi usaha kecil dan non-usaha kecil, sementara usaha jasa konsultan digolongkan menjadi usaha kecil dan usaha besar.
Setiap orang atau badan yang melakukan usaha jasa konstruksi harus memiliki izin. Persyaratan untuk memperoleh izin meliputi sertifikat dari lembaga terkait, akta pendirian perusahaan, NPWP, daftar pengurus, daftar tenaga teknik dan non-teknis, serta persyaratan administrasi lainnya. Izin berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.
Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi izin usaha jasa konstruksi, termasuk nama retribusi, objek retribusi, subjek retribusi, dan golongan retribusi. Tingkat penggunaan jasa didasarkan pada penggolongan usaha. Prinsip penetapan retribusi adalah untuk biaya penyelenggaraan pelayanan administrasi dan operasional pemberian izin. Struktur dan besarnya tarif retribusi dibedakan berdasarkan golongan usaha jasa konstruksi.
Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penolakan dan pencabutan izin, kewajiban dan larangan bagi pemegang izin, ketentuan penyidikan, serta sanksi administrasi dan ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap peraturan ini.