Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 13/2020 · Perda Kabupaten Tegal No. 13 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2020Tanggal Penetapan:29 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku29 September 2020
Tanggal Penetapan29 September 2020
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2020.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini meliputi penurunan pendapatan daerah sebesar Rp. 172.723.999.000,00, sehingga total APBD menjadi Rp. 2.733.081.254.000,00. Perubahan pendapatan daerah mencakup penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mengalami penurunan terutama pada pajak daerah dan retribusi daerah. Dana Perimbangan juga mengalami penurunan, khususnya pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Sementara itu, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah juga mengalami penurunan. Belanja daerah juga mengalami penurunan sebesar Rp. 174.572.999.000,00, sehingga total belanja menjadi Rp. 2.717.232.254.000,00. Penurunan ini terjadi pada belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mengalami penurunan pada belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, dan belanja bantuan keuangan. Sementara itu, belanja langsung mengalami penurunan pada belanja barang dan jasa serta belanja modal. Pembiayaan daerah mengalami perubahan dengan peningkatan penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan meningkat karena adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan juga meningkat karena adanya penambahan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)