di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pengusahaan Angkutan Di Perairan Dalam Wilayah Kabupaten Bengkayang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 18/2013 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 18 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 18 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pengusahaan Angkutan di Perairan Dalam Wilayah Kabupaten Bengkayang. Pencabutan ini dilakukan karena Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak memasukkan Retribusi Izin Penyelenggaraan Pengusahaan Angkutan di Perairan Dalam Wilayah Kabupaten Bengkayang sebagai objek retribusi daerah. Dengan demikian, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 dianggap tidak sesuai dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.