Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kewajiban Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Di Kota Lubuklinggau

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Lubuk Linggau 4/2017 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 4 Tahun 2017 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2017Tanggal Penetapan:1 Agustus 2017
Badan Usaha & PerdaganganBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelaksanaan Kewajiban Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Di Kota Lubuklinggau
LokasiPemerintah Kota Lubuk Linggau
Tanggal Berlaku01 Agustus 2017
Tanggal Penetapan01 Agustus 2017
Tempat PenetapanLubuklinggau

(-)

Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kewajiban Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mengarahkan perusahaan agar program TJSLP bersinergi dengan program pembangunan Pemerintah Daerah. Tujuan umumnya adalah meningkatkan kualitas kehidupan dan kelestarian lingkungan bagi perusahaan, komunitas, dan masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban setiap perusahaan di Kota Lubuklinggau untuk melaksanakan TJSLP, kecuali perusahaan yang merugi dan UMKM. Program TJSLP dapat berbentuk pemberdayaan masyarakat, kemitraan, investasi, sumbangan, atau promosi. Bidang kerja TJSLP meliputi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, olahraga, seni budaya, sosial keagamaan, pelestarian lingkungan, usaha ekonomi kerakyatan, pemberdayaan masyarakat adat, dan bidang lain yang meningkatkan kualitas masyarakat.

Perusahaan berhak menyusun program TJSLP, menentukan masyarakat sasaran setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, dan mendapatkan fasilitas atau penghargaan. Perusahaan wajib menyusun rancangan program TJSLP, mengembangkan jejaring kerja sama, dan menetapkan komitmen TJSLP dalam kebijakan manajemen perusahaan.

Penyelenggaraan program TJSLP dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah melalui Forum TJSLP Kota Lubuklinggau, meliputi pengisian formulir, penyusunan rencana, penandatanganan kerja sama, pelaksanaan program, monitoring, evaluasi, dan pelaporan. Pembiayaan TJSLP untuk BUMN/BUMD dialokasikan dari keuntungan bersih, sedangkan untuk perusahaan lain dibebankan pada biaya perusahaan.

1. Segala ketentuan peraturan yang berkaitan dengan pemberian persetujuan/izin, pelaporan rencana usaha/kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota tetap diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Setiap usaha/kegiatan yang telah berjalan dan perizinannya berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah diwajibkan melakukan TJSLP paling lambat 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 dan Pasal 11 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis; dan bentuk sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.