di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Dalam Rangka Penerusan Hibah pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta Tahun 2014
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magetan 7/2014 · Perda Kabupaten Magetan No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lawu Tirta Kabupaten Magetan. Latar belakangnya adalah sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Penerusan Hibah (PPH) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Magetan untuk hibah air minum, yang bertujuan untuk meningkatkan akses penyediaan air minum bagi masyarakat yang belum memiliki akses sambungan air minum perpipaan.
Tujuan penyertaan modal daerah ini adalah untuk mendukung program hibah air minum dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah, dengan fokus pada peningkatan akses penyediaan air minum bagi masyarakat yang belum terlayani. Ruang lingkup penyertaan modal adalah penerusan dana hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah melalui PDAM Lawu Tirta, berdasarkan capaian kinerja pemasangan Sambungan Rumah (SR) baru.
Besaran penyertaan modal daerah yang ditetapkan adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), yang akan dilaksanakan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014. Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan penyertaan modal ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.