Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Dalam Rangka Penerusan Hibah pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta Tahun 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magetan 7/2014 · Perda Kabupaten Magetan No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Agustus 2014
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Dalam Rangka Penerusan Hibah pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta Tahun 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Magetan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Agustus 2014
Tempat PenetapanMagetan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Tahun 1982 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Nomor 9 Tahun 1986 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Tahun 1986 Nomor 6 Seri C); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lemabaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 19), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lemabaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 31);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lawu Tirta Kabupaten Magetan. Latar belakangnya adalah sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Penerusan Hibah (PPH) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Magetan untuk hibah air minum, yang bertujuan untuk meningkatkan akses penyediaan air minum bagi masyarakat yang belum memiliki akses sambungan air minum perpipaan.

Tujuan penyertaan modal daerah ini adalah untuk mendukung program hibah air minum dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah, dengan fokus pada peningkatan akses penyediaan air minum bagi masyarakat yang belum terlayani. Ruang lingkup penyertaan modal adalah penerusan dana hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah melalui PDAM Lawu Tirta, berdasarkan capaian kinerja pemasangan Sambungan Rumah (SR) baru.

Besaran penyertaan modal daerah yang ditetapkan adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), yang akan dilaksanakan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014. Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan penyertaan modal ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)