Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 123 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 123 Tahun 2024 tentang Kabupaten Gunungkidul di Daerah Istimewa Yogyakarta

Juga dikenal sebagai: UU 123/2024 · UU No. 123 Tahun 2024 · UU Nomor 123 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2024Tanggal Penetapan:28 Oktober 2024
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951.

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Gunungkidul dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan dinamika masyarakat. Kabupaten Gunungkidul diakui sebagai daerah otonom dengan karakteristik geografis berupa dataran tinggi dan rendah, serta potensi sumber daya alam dan pariwisata. Undang-Undang ini juga menegaskan batas wilayah dan ibu kota Kabupaten Gunungkidul di Kecamatan Wonosari. Selain itu, Undang-Undang ini mengakui penggunaan nama kecamatan dengan nama kapanewon.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)