di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Riau 3/2015 · Perda Provinsi Riau No. 3 Tahun 2015 · Perda Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Provinsi Riau. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, serta untuk menjamin hak konstitusional warga negara, khususnya warga miskin, terhadap akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Tujuan dari penyelenggaraan bantuan hukum ini adalah untuk meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh warga miskin di pengadilan, memberikan kesempatan yang merata untuk memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum, meningkatkan akses terhadap keadilan, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum secara merata di seluruh wilayah Provinsi Riau, dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan dan fasilitasi bantuan hukum oleh Pemerintah Daerah, syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, hak dan kewajiban penerima dan pemberi bantuan hukum, pendanaan, tata cara pelaksanaan penyaluran anggaran, serta pelaporan penggunaan anggaran. Pemerintah Daerah dapat menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum dan Perguruan Tinggi. Biro Hukum Sekretariat Daerah bertugas menyusun kebijakan, standar, rencana anggaran, mengelola anggaran, dan menyampaikan laporan penyelenggaraan bantuan hukum.
Penerima bantuan hukum harus memenuhi syarat administrasi seperti mengajukan permohonan tertulis, menyerahkan dokumen terkait perkara, dan melampirkan surat keterangan miskin. Pemberi bantuan hukum harus memenuhi syarat berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Bantuan hukum dapat diberikan secara litigasi maupun non-litigasi.