Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 359 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 359 Tahun 1965 tentang Pengangkatan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota, Sekretaris Tim Perencana Perbaikan Peningkatan Front Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 359/1965 · Keppres No. 359 Tahun 1965 · Keppres Nomor 359 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 1965Tanggal Penetapan:24 November 1965
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota, Sekretaris Tim Perencana Perbaikan Peningkatan Front Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 November 1965
Tanggal Penetapan24 November 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden No.13 tahun 1959 tentang Front Nasional.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat dan mempercepat pencapaian tujuan Revolusi Indonesia dengan memperbaiki dan meningkatkan Front Nasional. Front Nasional, yang seharusnya menjadi wadah pengikat bagi semua tenaga progresif revolusioner dengan semangat Nasakom, dianggap tidak dapat memusatkan kepentingannya pada bangsa, negara, dan Revolusi. Oleh karena itu, diperlukan perubahan bentuk dan landasan Front Nasional. Keputusan ini menetapkan pembentukan Tim Perencana yang bertugas menyusun rancangan Peraturan Presiden tentang Front Nasional, termasuk bentuk, organisasi, keanggotaan, landasan, tujuan, tugas, fungsi, dan statusnya sebagai alat Pemerintah dan Revolusi. Tim ini harus menyelesaikan tugasnya dalam waktu satu bulan sejak keputusan ini ditetapkan.

(-)

(-)