Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat dan mempercepat pencapaian tujuan Revolusi Indonesia dengan memperbaiki dan meningkatkan Front Nasional. Front Nasional, yang seharusnya menjadi wadah pengikat bagi semua tenaga progresif revolusioner dengan semangat Nasakom, dianggap tidak dapat memusatkan kepentingannya pada bangsa, negara, dan Revolusi. Oleh karena itu, diperlukan perubahan bentuk dan landasan Front Nasional. Keputusan ini menetapkan pembentukan Tim Perencana yang bertugas menyusun rancangan Peraturan Presiden tentang Front Nasional, termasuk bentuk, organisasi, keanggotaan, landasan, tujuan, tugas, fungsi, dan statusnya sebagai alat Pemerintah dan Revolusi. Tim ini harus menyelesaikan tugasnya dalam waktu satu bulan sejak keputusan ini ditetapkan.