Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 2/2012 · Perda Kota Jambi No. 2 Tahun 2012 · Perda Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 2012Tanggal Penetapan:7 Mei 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku07 Mei 2012
Tanggal Penetapan07 Mei 2012
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. 2. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. 3. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat. 4. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. 5. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. 6. Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2005 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. 7. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. 8. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus. 9. Pasal 68 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan.

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum menetapkan retribusi atas berbagai jasa umum yang disediakan oleh Pemerintah Kota Jambi. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan fasilitas jasa umum yang lebih baik, serta untuk menyesuaikan pengaturan retribusi jasa umum dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa umum, termasuk retribusi pelayanan kesehatan (di puskesmas dan RSUD), retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus, retribusi pelayanan tera/tera ulang, dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan tarif retribusi untuk setiap jenis pelayanan, cara pengukuran tingkat penggunaan jasa, serta prinsip-prinsip yang mendasari penetapan tarif. Tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis layanan, kelas fasilitas (misalnya kelas rumah sakit), luas area (misalnya toko), dan jangka waktu penggunaan (misalnya parkir). Peraturan ini juga mengatur pengecualian dari retribusi untuk beberapa jenis layanan atau subjek hukum tertentu.

(-)

Pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran retribusi dapat dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah retribusi yang terutang atau kurang dibayar.