Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 11 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Minahasa Tenggara 11/2016 · Perda Kabupaten Minahasa Tenggara No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2016Tanggal Penetapan:5 Desember 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara
Tanggal Berlaku06 Desember 2016
Tanggal Penetapan05 Desember 2016
Tempat PenetapanRatahan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2011 Nomor 59).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut mencakup definisi beberapa istilah seperti Dinas, Kepala Dinas, Hotel, dan Restoran. Selain itu, terdapat perubahan pada objek dan tarif pajak hiburan, mineral bukan logam dan batuan, serta pajak hotel. Peraturan ini juga mengatur tentang dasar pengenaan pajak mineral bukan logam dan batuan, serta masa pajak untuk berbagai jenis pajak daerah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan objek pajak daerah dengan klasifikasi urusan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan meninjau kembali tarif retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

(-)

(-)