Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di Kabupaten Toba Samosir. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pariwisata guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Objek retribusi adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tersebut.
- Dikecualikan dari objek retribusi adalah pelayanan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
- Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis tempat rekreasi dan olahraga, seperti kolam pancing, objek rekreasi, pemandian alam, cagar alam, arung jeram, air terjun, pemandian air panas, lapangan olahraga, dan gedung olahraga. Tarif dibedakan antara dewasa dan anak-anak.
- Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
- Wilayah pemungutan adalah di wilayah Daerah Kabupaten Toba Samosir.
- Masa Retribusi adalah jangka waktu Wajib Retribusi mendapatkan jasa. Saat terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata cara pemungutan retribusi meliputi larangan pemborongan, pembayaran sekaligus, penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan penyetoran ke Kas Daerah.
- Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang bayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan.
- Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
- Pemanfaatan penerimaan retribusi adalah untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan.
- Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, yang harus diputuskan oleh Bupati dalam jangka waktu 6 bulan.
- Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
- Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
- Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
- Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
- Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.
- Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi.