Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Di Kota Semarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 2/2009 · Perda Kota Semarang No. 2 Tahun 2009 · Perda Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2009Tanggal Penetapan:12 Mei 2009
Pajak & Retribusi DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Di Kota Semarang
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku12 Mei 2009
Tanggal Penetapan12 Mei 2009
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2002 Nomor 1 Seri C).

Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Latar belakangnya adalah untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan pengelolaan serta pelayanan teknis bagi pengguna kendaraan bermotor di Kota Semarang. Tujuannya adalah untuk mendukung pelayanan pengujian kendaraan bermotor melalui partisipasi masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah setiap kendaraan bermotor yang menggunakan jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor, meliputi mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan, kendaraan khusus, mobil penumpang umum, dan kendaraan bermotor roda tiga. Dikecualikan dari objek retribusi adalah kendaraan bermotor milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Daerah, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
  3. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
  4. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi, fasilitas, dan peralatan pengujian kendaraan bermotor.
  5. Struktur dan besarnya tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis kendaraan bermotor yang diuji, dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
  6. Masa retribusi adalah 6 (enam) bulan, kecuali jika terjadi kecelakaan atau perubahan bentuk kendaraan.
  7. Wajib Retribusi wajib mengisi Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah (SPTRD).

Peraturan ini juga mengatur tata cara pendaftaran dan pendataan Wajib Retribusi, penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), dan pembayaran retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam 1 (satu) masa retribusi sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi Terutang dalam masa retribusi.