di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Di Kota Semarang
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 2/2009 · Perda Kota Semarang No. 2 Tahun 2009 · Perda Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Latar belakangnya adalah untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan pengelolaan serta pelayanan teknis bagi pengguna kendaraan bermotor di Kota Semarang. Tujuannya adalah untuk mendukung pelayanan pengujian kendaraan bermotor melalui partisipasi masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tata cara pendaftaran dan pendataan Wajib Retribusi, penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), dan pembayaran retribusi.