Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Bahan Isolasi Panas, Penyerap Suara Dan Tahan Api Dari Mineral Wool Secara Wajib

Juga dikenal sebagai: Permenperin 14/2024 · Permenperin No. 14 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 14 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2024Tanggal Penetapan:31 Mei 2024
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaPemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Bahan Isolasi Panas, Penyerap Suara Dan Tahan Api Dari Mineral Wool Secara Wajib
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku10 Juni 2024
Tanggal Penetapan31 Mei 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perindustrian ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia serta pelestarian fungsi lingkungan hidup dari penggunaan bahan isolasi panas, penyerap suara, dan tahan api dari mineral wool, meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri bahan isolasi panas, penyerap suara, dan tahan api dari mineral wool, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Peraturan ini mengatur pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk Mineral Wool yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor. Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Mineral Wool wajib memenuhi ketentuan SNI. Pemenuhan SNI dilakukan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5, yang meliputi audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, serta pengujian kesesuaian mutu. Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dengan persyaratan tertentu, termasuk fasilitas produksi dan peralatan uji. Perusahaan Industri harus memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai KBLI 23990 dan akun SIINas. Produsen di Luar Negeri harus memiliki Perwakilan Resmi yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki lisensi merek dan menguasai gudang. Mineral Wool yang telah memenuhi ketentuan SNI harus dibubuhi Tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan.

1. Sertifikat produk penggunaan Tanda SNI Mineral Wool, sertifikat kesesuaian untuk Mineral Wool, dan surat persetujuan penggunaan Tanda SNI untuk Mineral Wool yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih berlaku, harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 2. Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat produk penggunaan Tanda SNI Mineral Wool, sertifikat kesesuaian untuk Mineral Wool, atau surat persetujuan penggunaan Tanda SNI untuk Mineral Wool sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 3. Mineral Wool yang telah diproduksi atau telah diimpor sebelum Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan pemberlakuan SNI untuk Mineral Wool secara wajib dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal pengenaan sanksi berupa sanksi pidana, pengenaan sanksi pidana disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI.