Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 1946

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1946 tentang Tambahan Pokok Pajak Bumi 1946-1947

Juga dikenal sebagai: UU 15/1946 · UU No. 15 Tahun 1946 · UU Nomor 15 Tahun 1946

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 September 1946
Agraria & PertanahanPerpajakanKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaTambahan Pokok Pajak Bumi 1946-1947
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 September 1946
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1946 menetapkan tambahan pokok pajak bumi untuk tahun anggaran 1946/1947 di Jawa dan Madura. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat belanja negara dalam masa yang genting. Tambahan pokok pajak ini dikenakan berdasarkan besaran pajak bumi yang telah ditetapkan (Stbl. 1939 No. 240).

Ketentuan substansial dalam undang-undang ini meliputi:

  1. Penetapan tambahan pokok pajak dengan persentase yang berbeda-beda, tergantung pada besaran pajak bumi yang dikenakan. Misalnya, untuk pajak sebesar f 0,00 sampai dengan f 10,- dikenakan tambahan sebesar empat ratus persen.
  2. Pemberian upah (ganjaran) bagi pemungut pajak sebesar delapan persen dari jumlah yang dipungut.
  3. Perubahan pada kohir pajak bumi sesuai dengan tambahan yang ditetapkan, dan pemberitahuan perubahan tersebut kepada wajib pajak.

(-)

(-)