Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Medan (Polmed). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Polmed dalam melaksanakan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Tujuan dari penataan ini adalah untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja Polmed dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang baru.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- **Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Polmed:** Polmed berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Tugas Polmed adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi. Fungsi Polmed meliputi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi dan profesi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan kegiatan administrasi.
- **Susunan Organisasi Polmed:** Organisasi Polmed terdiri atas Senat, Pemimpin (Direktur), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Direktur dibantu oleh wakil direktur dan unsur organisasi di bawah pemimpin, yang meliputi unsur pelaksana akademik (jurusan dan pusat penelitian), pelaksana administrasi (bagian), penjaminan mutu (pusat penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan, teknologi informasi, bahasa, dll.).
- **Tata Kerja:** Direktur dan wakil direktur melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan Polmed dan instansi lain. Setiap pimpinan unit kerja harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta bertanggung jawab untuk memimpin bawahan, memberikan bimbingan, menerapkan sistem pengendalian intern, menyusun peta proses bisnis, analisis jabatan, dan laporan kinerja.