Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Perda No. 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Daerah Kab. Rejang Lebong

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 20/2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2011Tanggal Penetapan:23 Agustus 2011
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Perda No. 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Daerah Kab. Rejang Lebong
LokasiPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Tanggal Berlaku27 Oktober 2011
Tanggal Penetapan23 Agustus 2011
Tempat PenetapanCurup

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong terkait pengelolaan barang milik pemerintah daerah. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Pasal 39 ayat (3) dan penyisipan Pasal 39A. Pasal 39A mengatur tentang penghapusan kendaraan perorangan dinas yang dapat dilakukan setelah usia kendaraan 5 (lima) tahun atau lebih. Penghapusan kendaraan dinas operasional dapat dilakukan setelah usia kendaraan 5 (lima) tahun atau lebih, dengan syarat sudah ada kendaraan pengganti dan/atau tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas. Penghapusan kendaraan dinas operasional khusus/lapangan dapat dilakukan setelah usia kendaraan 10 (sepuluh) tahun atau lebih.

(-)

(-)